Peneliti Indef Nailul Huda menilai, langkah KPK tersebut merupakan pintu masuk dalam menindaklanjuti praktik culas pihak swasta yang melanggar peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Direktorat Jenderal yang tidak dapat dimasuki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Terlebih, KPK kini bisa menindak korporasi sesuai dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung terbaru yang menyangkut tindak pidana korporasi.
"Dukungan KPK terhadap KPPU ini menjadi pintu masuk untuk menindak pihak swasta yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/4).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa praktik culas Yamaha-Honda termasuk konsern pihaknya, lantaran bersentuhan langsung dengan masyarakat. Terlebih dalam persaingan usaha rentan terjadi tindak pidana korupsi. Utamanya yang melibatkan penyelenggara negara dengan pihak swasta. Menurutnya, sejauh ini sudah ada komunikasi yang terbangun antara KPK dengan KPPU.
Meski bisa ikut menyelidiki kasus tersebut, namun yang pertama kali akan dilakukan KPK yakni menulusuri peran serta penyelenggara negara dalam kartel Yamaha-Honda. Jika ada penyelenggara negara ikut memuluskan praktik culas tersebut, tidak menutup kemungkinan KPK akan ikut terjun.
[wah]
BERITA TERKAIT: