Sedianya Rochadi bakal diperiksa sebagai saksi tersangka bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman terkait kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menjelaskan pada 16 Februari lalu, Rochadi juga tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Febri mengingatkan agar saksi bisa kooperatif saat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
"Sesuai KUHAP, kami akan panggil lagi, dan kami ingatkan juga bahwa penyidik dapat lakukan pemanggilan paksa, jadi kami harapkan panggilan ketiga saksi hadir," jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Febri menambahkan alasan penyidik tetap ngotot untuk menghadirkan Rochadi lantaran keterangannya sangat dibutuhkan untuk menelisik kasus sedang ditangani KPK. Terlebih untuk mengetahui posisi Rochadi dalam uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Jadi penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk mengetahui relasi-relasi dan posisi yang bersangkutan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; Kamaludin, sebagai perantara suap; dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.
Keempat tersangka tersebut diduga telah kongkalikong untuk memuluskan Judicial Review atau uji materiil Undang- Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
[zul]
BERITA TERKAIT: