"Kan yang berhak mengeluarkan suket secara resmi hanyalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tapi di lapangan kan berbeda, kita temukan suket dikeluarkan lurah dan sekretaris lurah," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, Taufik di Jakarta, seperti diberitakan
RMOLJakarta.Com.
Taufik menegaskan, penerbitan suket dari lembaga selain Disdukcapil jelas pelanggaran Pilkada yang harus ditindak lanjuti oleh Bawaslu. Hal ini juga dinilainya sudah termasuk pidana, yakni pemalsuan dokumen dan identitas.
"Ini termasuk pemalsuan dokumen dan identitas pasal 263 dan 264 lho, bisa masuk pidana," kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.
Maka dari itu, ia bersama tim advokasi Anies-Sandi juga akan melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Metro Jaya.
"Di Bawaslu, Senin laporan kita akan ditelusuri dan pada Senin juga kami akan buat laporan ke kepolisian akan dua jalur ini berjalan bersamaan," terangnya.
Taufik menambahkan, ke depan pihak kelurahan agar diberikan edukasi. Jangan sampai mereka yang tidak tahu malah melanggar karena sebenarnya tidak sulit menyelidiki temuan pelanggaran Pilkada, terutama menyangkut suket.
"Caranya mudah, panggil yang bikin suket dan panggil yang menerima," ucapnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: