
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri (BHD) batal menggelar jumpa pers kasus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, hari ini (Kamis, 23/2).
Pembatalan lantaran Polri belum bisa menghadirkan tim penyidik dengan lengkap.
"Ditunda, tim belum lengkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi seperti dimuat
RMOLJakarta.Com.Boy sendiri tidak dapat memastikan sampai kapan penundaan dilakukan.
Diketahui, Bambang menjabat Kapolri pada Oktober 2008 hingga Oktober 2010 ketika kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen bergulir. Dalam kasus ini, Antasari divonis hukuman penjara pada 11 Februari 2010 lalu.
Antasari merasa sejumlah anggota Polri melakukan pembiaran dan seolah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti kasus.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: