Suap Kemenakertrans Diusut, KPK Periksa Anak Buah Hanif Dhakiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Februari 2017, 11:22 WIB
Suap Kemenakertrans Diusut, KPK Periksa Anak Buah Hanif Dhakiri
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan, Sugiarto Sumas akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Senin, 20/2)

Jurubicara KPK, Febri Diansyah ‎menjelaskan, Sugiarto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang.

"Sugiarto akan diperiksa untuk tersangka CJM," kata Febri dikonfirmasi.

Menurut Febri, Charles yang saat itu merupakan anggota komisi IX DPR diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi di Ditjen Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2014.

Uang suap sebesar Rp 9,75 miliar yang diterima Charles berasal dari total anggaran optimalisasi anggaran itu. Ia menerimanya bersama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien.

Atas perbuatannya, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]
    

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA