Jurubicara KPK, Febri Diansyah ‎menjelaskan, Sugiarto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang.
"Sugiarto akan diperiksa untuk tersangka CJM," kata Febri dikonfirmasi.
Menurut Febri, Charles yang saat itu merupakan anggota komisi IX DPR diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi di Ditjen Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2014.
Uang suap sebesar Rp 9,75 miliar yang diterima Charles berasal dari total anggaran optimalisasi anggaran itu. Ia menerimanya bersama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien.
Atas perbuatannya, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]