"Concern KPK adalah pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Kami dalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 3/2).
Disinggung apakah suap pembelian pesawat itu juga digunakan untuk membeli pesawat Citilink yang merupakan anak perusahaan PT Garuda Indonesia, menurut Febri, penyidik akan mempelajarinya lebih jauh.
"Terkadang pengadaan ada yang proses pengadaannya keliru tapi ada juga yang relatif sudah benar. Yang kami pelajari lebih lanjut saat ini, sejauh mana proses pengadaan tersebut sudah sepersetujuan direksi sejak tahap awal sampai akhir. Tapi mantan Dirut ESA (Emirsyah Satar) diduga menerima suap yang bertentangan dengan kewenangan yang bersangkutan," jelasnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, hari ini, penyidik KPK meminta keterangan dari mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia Agus Wahjudo. Dia membantah ikut menikmati uang suap. Sedangkan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Tbk periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia 2012-sekarang Hadinoto Soedigno yang seharusnya juga diperiksa sebagai saksi berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar. Serta dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang berada di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce dalam proses pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.
Emirsyah dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huru (f) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan Soetikno Soedarjo selaku perantara pemberian suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
[wah]
BERITA TERKAIT: