Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK bakal mempelajari putusan MA terkait praperadilan status Hadi Poernomo untuk melakukan tindakan selanjutnya. Menurutnya, meski dalam pertimbangan putusan dikatakan hakim praperadilan PN Jaksel tidak berwenang menghentikan penyidikan, namun amar putusan justru menyatakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK tidak dapat diterima.
"Kami akan pelajari putusan ini. Sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kita sidik tersebut," ujarnya di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 2/2).
Diketahui, hakim praperadilan Haswandi mencabut status tersangka Hadi Poernomo karena mengganggap penyelidikan KPK tidak sah.
"Putusan PN Jaksel Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru," ujar Hakim Agung Salman Luthan dalam amar putusan PK yang diajukan KPK, seperti dilansir situs resmi MA.
Hakim Salman juga menyebut, pertimbangan yang diberikan oleh Hakim Haswandi telah melampaui wewenangnya. Bahkan, MA menilai, putusan Haswandi dapat dikualifikasikan sebagai mencegah, merintangi ataupun menggagalkan secara tidak langsung maupun langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa Hadi Poernomo.
Majelis hakim MA dalam putusan itu merujuk pasal 2 ayat 3 Peraturan MA Nomor 4/2016 yang menyatakan beberapa hal. Pertama yakni pemeriksaan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki meteri perkara.
Kedua, bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.
"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PN Jaksel tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh pemohon PK terhadap termohon PK," kata Hakim Salman.
Dalam sidang PK, Hakim Salman dibantu oleh Hakim MS Lumme dan Hakim Sri Murwayuni. Adapun, kasus Hadi Poernomo di KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tahun 1999. Atas perbuatannya, Hadi Poernomo yang saat itu menjabat dirjen Pajak diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 375 miliar.
[wah]
BERITA TERKAIT: