"Ingat, menyadap telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh UU. Tak boleh sembarang orang. Itu hal penting dlm hukum kita," kata mantan ketua MK ini lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (2/1).
Mahfud pun bertanya apa hubungan pendapat dan sikap keagamaan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) dengan dugaan penyadapan telepon antara mantan Presiden SBY dengan Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin.
"Sy tak prnh ikut2 aksi pesnistaan agama. Tapi soal KH. Makruf menerima telepon dan tamu di PBNU, apa hubungannya dgn fatwa MUI? Kok disadap?" twittnya.
Pada sidang lanjutan kasus penistaan agama, Selasa kemarin (31/1), pengacara terdakwa Basuki TJahja Purnama (Ahok) mengungkapkan bahwa SBY menelepon Kiai Ma'ruf pada 6 Oktober 2016, pukul 10.16 WIB.
Dalam pembicaraan itu disebutkan, SBY meminta Kiai Ma'ruf yang juga Rais Am PBNU itu agar bisa mengatur pertemuan dengan pasangan Agus-Sylvi pada keesokan harinya di kantor PBNU.
Pengacara Ahok juga mempertanyakan apakah juga meminta Kiai Ma'ruf membuat sikap dan pendapat keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Alquran dan ulama.
Kiai Ma'ruf sendiri membantah ada telepon dan SMS dari SBY. Soal dukungan, ia mengaku keberatan disebut telah mendukung pasangan Agus-Sylvi. Pertemuannya dengan Agus-Sylvi bukan dalam rangka memberi dukungan.
[rus]
BERITA TERKAIT: