Desakan itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum‎ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Kurniawan usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Hari ini agendanya jawaban dari KPK. Mereka menyatakan penyidikan sudah berjalan sejak bulan Desember. Cuma begitu tahap dua, penjelasan mereka tadi tersangka sedang sakit," ujarnya.
Dalam ‎sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Soedjarwo dengan agenda jawaban dari KPK itu disebutkan bahwa perkara akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan
"Mereka katakan tadi perkara secepatnya akan diserahkan tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Kurniawan.
Menurutnya, dalam permohonan, Maki meminta penyidik segera menindaklanjuti kasus korupsi alkes yang menjerat ibu kandung calon wakil gubernur Banten Andhika Azrumy. Sebab, terungkapnya kasus itu ketika KPK memulai penyidikan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut.
"Kami tidak ingin perkara ini seolah-olah dijemur dan tidak diperiksa KPK. Sehingga tidak ada pertanggungjawaban kepada publik," bebernya.
Kurniawan menambahkan, meski KPK sudah berikan jawaban dari tahapan perkara korupsi alkes tetap berjalan, pihaknya tetap tidak akan mundur hingga KPK melimpahkan ke persidangan.
"Tetap kami lanjutkan, besok agendanya pembuktian. Sehingga besok akan terbuka pasal dikenakan Ratu Atut itu apa saja. Kalaupun ditolak, ini kewenangan hakim, karena fungsi praperadilan sendiri kontrol pengawasan dari masyarakat," jelasnya.
Berjalannya waktu, KPK kembali menemukan bukti korupsi alkes oleh Ratu Atut dalam penyidikan adik kandungnya. Namun perkara ini tertunda selama tiga tahun dengan status Ratu Atut sebagai tersangka.
Ratu Atut sendiri merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Dia menghuni penjara untuk waktu tujuh tahun karena kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Banten.
[wah]
BERITA TERKAIT: