Polri: Penggunaan Kata Dana Bansos Sesuai Aduan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 21 Januari 2017, 19:52 WIB
Polri: Penggunaan Kata Dana Bansos Sesuai Aduan
Sylviana Murni/Net
rmol news logo Kepolisian memastikan bahwa penggunaan kata bantuan sosial dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI 2014-2015 sesuai laporan masyarakat.

"Perlu diluruskan adanya pemberitaan di media bahwa telah terjadi kesalahan penggunaan kata dana bansos. Yang kemudian dalam pemeriksaan (Sylviana Murni) terungkap bahwa dana tersebut disebut sebagai dana hibah," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan, Sabtu (21/1).

Dia menjelaskan, penggunaan kata dana bansos berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda Gerakan Pramuka DKI. Laporan kemudian digunakan sebagai dasar diterbitkannya surat perintah penyelidikan dan pemanggilan pemeriksaan terhadap calon wakil gubernur DKI Sylviana Murni.

"Dalam proses pemeriksaan Saudari Sylviana kemudian terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI bukan bersumber dari dana bansos melainkan bersumber dari dana hibah," kata Rikwanto.

Meski begitu, penyidik Bareskrim tetap menggunakan kata dana bansos berdasarkan dengan laporan awal.

"Tahap penyelidikan tetap berdasarkan pada laporan pengaduan yang ada. Walaupun kemudian dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya indikasi ke arah penyalahgunaan dana hibah. Seandainya bila nanti penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan maka pokok masalah yang diangkat adalah sesuai kesimpulan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan," jelas Rikwanto.

Pada Jumat kemarin (20/1), usai menjalani pemeriksaan, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni menyatakan terdapat kekeliruan dalam surat panggilan Bareskrim kepadanya. Dia pun memastikan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tidak terjadi praktik korupsi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA