Kesaksian Anggota DPD RI: Wajar Irman Tanyakan Kuota Gula Impor Ke Kabulog

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Januari 2017, 17:48 WIB
Kesaksian Anggota DPD RI: Wajar Irman Tanyakan Kuota Gula Impor Ke Kabulog
Irman Gusman/Net
rmol news logo Sidang lanjutan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini (Rabu, 11/1).

Sidang kali ini menghadirkan satu orang saksi yang merupakan anggota DPD RI, Djasarmen Purba. 

Dalam kesaksiannya, Purba menjelaskan mekanisme, prosedur, serta kode etik anggota DPD RI yang sesuai dengan UU MD3 serta implementasinya dalam menerima aspirasi dari masyarakat.

Dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Purba menjawab bahwa apa yang dilakukan Irman ketika menindaklanjuti keluhan kelangkaan gula konstituen di dapilnya kepada Bulog sudah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan.

"Saya kira apa yang dilakukan oleh Pak Irman Gusman yang telah menghubungi kepala Bulog pada saat harga gula melejit di pasar merupakan sesuatu hal yang wajar dan lumrah, ya mungkin pada saat itu Pak Irman Gusman menghubungi Kabulog hanya sekedar ingin menanyakan seputar harga gula dan alokasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat, kan Pak Irman berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat, jadi wajar kalau Pak Irman menanyakan hal tersebut," kata Purba dalam kesaksiannya.

Tak sampai di situ, Purba juga menjelaskan, Irman tidak memiliki wewenang mengurus stok gula di dapilnya meski dia sebagai ketua DPD RI. Terkait mekanisme gratifikasi yang disangkakan kepada Irman, dia berujar, belum ada aturan secara rinci.

"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi anggota DPD RI selama dua periode, memang ada aturan tertulis terkait dengan larangan-larangan bagi anggota DPD RI sesuai pakta integritas yang sebelumnya telah ditandatangani semua anggota DPD RI, salah satu di antaranya adalah anggota DPD tidak diperbolehkan atau dilarang terlibat dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme, baik secara langsung maupun tidak langsung," urainya.

Kemudian Jaksa menanyakan tata cara tentang penerimaan gratifikasi, apakah dibahas dan dirapatkan di DPD, Purba mengatakan, setiap mekanisme selalu dibahas pada rapat, namun kelangkaan gula di Sumatera Barat belum dibahas secara mendalam.

Hadir dalam persidangan Irman ini adalah wakil ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Ditemani beberapa anggota DPD lainnya, kedatangan Hemas ini dalam rangka memberikan dukungan moril terhadap Irman yang saat ini menjalani sidang lanjutan.

Bagi Hemas, Irman seharusnya memiliki kesempatan untuk melaporkan gratifikasi yang diberikan oleh Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kehormatan DPD RI

"Saya berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan kesaksian para saksi dan dapat memberikan Pak Irman keadilan," ujar Hemas.[wid]
 


 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA