"Sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," kata Aldwin kepada wartawan, Senin (9/1).
Pasalnya, sudah 14 hari lebih berkas perkara Buni seharusnya sudah diserahkan ke kejaksaan sejak dikembalikan untuk dilengkapi (P-19) karena dianggap tidak lengkap (P-18), baik formil maupun materiil, pada 19 Desember 2016 lalu.
Sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," papar Aldwin.
Hari ini, Buni Yani kembali dipanggil penyidik Ditreskrimsus PMJ. Ia rencananya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kasusnya yang dikembalikan jaksa beberapa waktu lalu.
[rus]
BERITA TERKAIT: