Divonis Bebas, La Nyalla Mattalitti Langsung Sujud Syukur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Desember 2016, 18:35 WIB
Divonis Bebas, La Nyalla Mattalitti Langsung Sujud Syukur
rmol news logo Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, langsung sujud syukur usai mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12).

La Nyalla dinyatakan tak terbukti bersalah dan dibebaskan dari hukuman oleh Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Mengenakan kemeja batik cokelat, La Nyalla beranjak dari tempat duduknya dan langsung sujud menghadap meja tim pengacaranya. Usai vonis, La Nyalla langsung keluar lewat pintu samping dengan pengawalan ketat.

Ekspresi kesenangan juga ditunjukan pendukung La Nyalla yang hadir di ruang sidang. Mereka menerikan takbir mendengar vonis hakim. Para pendukung La Nyalla juga saling bersalaman dan saling berpelukan atas putusan hakim ini.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan. Namun putusan ini tidak bulat. Dua anggota Majelis Hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion, yakni hakim Sigit Herman dan Anwar.

Atas putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta agar Jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.

Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut La Nyalla dengan pidana penjara enam tahun penjara. Tak cuma itu eks Ketua PSSI itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, La Nyalla terbukti melakukan pidana korupsi Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.‎

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi La Nyalla berupa uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda La Nyalla dirampas untuk negara. Jika tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA