Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, semua pihak yang berkaitan dengan perkara dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Termasuk Nurhadi yang sudah dua kali dipanggil menjadi saksi di persidangan perkara tersebut.
"Semua pihak yang terkait dengan perkara ini sepanjang dibutuhkan dengan penyidikan akan dipanggil," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/12).
"Kami berharap ketika saksi diperiksa info yang tepat dan sesuai dengan penyidikan dapat didapatkan," sambung Febri.
Terkait dugaan pihak lain yang ikut berperan, Febri mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus yang telah menyeret dua orang terdakwa.
"Untuk meningkatkan perkara lain, kemungkinan perkara untuk dikembangkan akan terus bisa dilakukan," tandasnya.
Nurhadi sendiri sebelumnya disebut pernah meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Lippo Group, terkait pengurusan sejumlah perkara hukum yang dihadapi beberapa anak perusahaannya. Diduga, uang akan digunakan untuk biaya menggelar turnamen tenis seluruh Indonesia.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 September lalu.
Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap bahwa Nurhadi tidak pernah meminta uang Rp 3 miliar kepada konsultan hukum Lippo Group Wresti Kristian Hesti untuk keperluan turnamen tenis. Hal itu, sebagaimana pertimbangan yuridis hakim dalam surat putusan Panitera PN Jakpus Edy Nasution yang dibacakan 8 Desember lalu.
Nama Nurhadi disebut dalam dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno. Dalam dakwaan, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu. Keterlibatannya terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.
Doddy selaku pegawai PT Paramount didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution. Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat suap terkait pengajuan PK di PN Jakpus. Eddy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: