Sedianya Yudi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait kasus dugaan suap program aspirasi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengabaikan panggilan penyidik tanpa keterangan.
"Yudi tidak hadir dan kita belum dapat konfirmasi. Dia (Yudi) dipanggil sebagai saksi untuk ditanya di pemeriksaan apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak (kasus suap program aspirasi proyek jalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12).
Bukan hanya Yudi yang mengabaikan panggilan penyidik KPK, anggota Komisi V lain Musa Zainuddin juga tidak hadir. Alasannya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sedang menjalani tugas di luar negeri.
Sama seperti Yudi, Musa bakal diperiksa sebagai saksi untuk Aseng dalam kasus yang sama.
"Tadi stafnya datang dan minta dijadwal ulang karena (Musa) di luar negeri," ungkap Febri.
Diketahui, nama dua wakil rakyat itu disebut ikut menerima aliran dana dari pengusaha terkait program aspirasi proyek jalan di Kementerian PUPR.
Yudi diduga pernah menerima Rp 2,5 miliar dari Aseng melalui anggota Fraksi PKS di DPRD Bekasi M. Kurniawan. Sementara, Musa disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp 7 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat tujuh tersangka lain.
Tersangka pemberi suap lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Ada juga tiga anggota DPR yang diduga menerima suap dari Abdul Khoir yaitu anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Tiga tersangka lagi yang diduga menerima suap adalah dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Sudah ada empat orang yang mendapat vonis dari majelis hakim. Damayanti divonis 4,5 tahun pernjara sedangkan dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin divonis empat tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga direktur PT WTU juga sudah divonis empat tahun penjara.
[wah]
BERITA TERKAIT: