Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menang Arbitrase Di ICSID, Pemerintah Selamatkan USD 1,31 Miliar Uang Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 08 Desember 2016, 21:43 WIB
rmol news logo Pemerintah Indonesia memenangkan perkara arbitrase internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) atas gugatan senilai USD 1,31 miliar dari Churchill Mining Plc, sebuah perusahaan asal Inggris dan Planet Mining Pty Ltd perusahaan dari Australia.

Majelis Tribunal ICSID pada Selasa (6/12) telah menerbitkan putusan (award) yang dengan tegas menolak semua gugatan yang disampaikan oleh Churchill dan Planet. Majelis Tribunal ICSID juga menjatuhkan putusan kepada Churchill dan Planet untuk membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan pemerintah Indonesia sebesar USD 8.646.528, dan sejumlah biaya untuk administrasi ICSID sebesar USD 800 ribu.

Gugatan arbitrase Churchill dan Planet diajukan pada tahun 2012. Para penggugat mendaftarkannya ke forum arbitrase internasional ICSID dengan Nomor Perkara ARB/12/14 dan 12/40 yang didaftarkan pada 22 Juni 2012 dan 26 Desember 2012 ke forum ICSID, berdasarkan perjanjian investasi bilateral/bilateral investment treaty (BIT) RI-UK dan RI-Australia

"Dengan dasar penolakan bahwa izin pertambangan dan beberapa perizinan yang mereka miliki adalah palsu atau dipalsukan, dan tidak pernah memperoleh otorisasi dari kantor Pemerintah Daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur," jelas Menteri Hukum HAM Yasonna H. Laoly dalam keterangan persnya, Kamis (8/12).

Menkum HAM mengungkapkan, putusan Majelis Tribunal ICSID muncul setelah tujuh hari proses sidang pemeriksaan keabsahan dokumen atau hearing on document authenticity yang dilaksanakan di Singapura pada Agustus 2015. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan bukti dan argumen kuat sehingga meyakinkan Majelis Tribunal ICSID bahwa izin pertambangan yang menjadi dasar klaim investasi Churchill dan Planet di Indonesia adalah palsu atau dipalsukan.

Dalam proses arbitrase, pemerintah Indonesia diwakili Menkum HAM selaku koordinator penerima Kuasa Khusus Presiden RI. Menurut Menkum HAM, putusan Majelis Tribunal ICSID membuktikan dugaan kuat dan pembelaan panjang yang dilakukan pemerintah dalam mempertahankan argumen dan posisinya untuk membuktikan bahwa izin pertambangan yang dimiliki Churchill dan Planet adalah palsu atau dipalsukan.

Hal ini juga memperkuat kebenaran tindakan Pemda Kutai Timur pada 2010 yang telah memutuskan pembatalan atas izin pertambangan kedua perusahaan tersebut sebagaimana dikuatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kemenangan ini merupakan hasil yang sangat baik atas upaya gigih dan tidak kenal lelah pemerintah Indonesia selama kurang lebih lima tahun sejak kasus ini bermula," kata Menkum HAM Yasonna.

Dia menambahkan, kemenangan tersebut juga merupakan capaian penting dan bersejarah. Mengingat untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia memenangkan perkara di forum arbitrase internasional secara mutlak dan berhasil mendapatkan kompensasi.

"Upaya ini tidak mudah dan banyak tantangan yang dihadapi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun atas keyakinan yang kuat, Pemerintah Indonesia berhasil melewatinya dengan hasil yang maksimal dan sesuai harapan," tutur Menkum HAM Yasonna.

Menurut dia, hasil yang dicapai dari arbitrase akan menjadi sinyal kuat bagi investor tidak beritikad baik untuk tidak main-main dengan kesungguhan pemerintah Indonesia. Untuk menghentikan upaya mencari keuntungan”  dengan cara yang melawan hukum di Indonesia.

"Di samping itu sekaligus sebagai sinyal positif akan keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi investor asing yang baik, dan terus menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia," tegas Menkum HAM Yasonna. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA