Hal itu bisa terjadi meskipun Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap alias P21.
"Menurut KUHAP, jaksa penuntut umum diberi wewenang untuk menghentikan sebuah penuntutan perkara pada tahap penuntutan atau tidak dilimpahkan ke persidangan," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, dalam keterangan persnya (Kamis, 1/12).
Jika berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap tidak mengandung cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, maka Penuntut Umum menuangkan keputusannya itu dalam sebuah surat ketetapan yaitu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
"Pasal 140 ayat 2 KUHAP masih memberikan wewenang kepada JPU untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," jelasnya.
Menurut Petrus, tujuan dari pasal itu adalah untuk memberikan jaminan hak-hak tersangka atau terdakwa agar tidak menjadi korban kriminalisasi atau politisasi hukum.
"Dalam kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21, JPU harus benar-benar independen terutama dalam menentukan sikap secara bebas, mandiri dan obyektif," tutup Petrus.
[ald]
BERITA TERKAIT: