Pengaduan tersebut disampaikan Husendro karena pihaknya menilai penanganan laporan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan lamban dan tidak maksimal.
Ia menyatakan pihaknya terpaksa membawa persoalan ini ke DPR lantaran merasa buntu setelah menempuh jalur pengaduan ke OJK.
“Izinkan kami menyampaikan pengaduan kami, Pak. Kami mengadu ini kepada DPR karena kami merasa agak buntu dengan OJK,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.
Husendro mengungkapkan, sejumlah laporan yang telah disampaikan kepada OJK terkait dugaan permasalahan di Kanwil BCA Wilayah VII tidak mendapat respons dalam waktu yang wajar.
“Ada beberapa kasus yang kami laporkan kepada OJK. Tanggapan yang terakhir bisa sampai delapan bulan, tujuh bulan, bahkan kadang-kadang tidak ditanggapi sama sekali,” sesalnya.
Menurutnya, lambannya respons tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak-pihak yang mencari keadilan melalui mekanisme pengawasan lembaga keuangan seperti OJK.
Atas dasar itu, Husendro & Partner Law Firm berharap Komisi XI DPR dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut serta mendorong OJK untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih responsif dan profesional.
“Sehingga kami berharap, kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan kepada DPR Pak,” harapnya.
Dalam kasus ini, Husendro menyebut kliennya menjadi korban penipuan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 17 Juli 2017 silam. Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut dipalsukan dan dilakukan balik nama tanpa dasar hukum yang sah.
Sertifikat tanah tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kredit di BCA yang dicairkan pada 31 Juli 2017. Dana kredit selanjutnya dicairkan bertahap hingga Desember 2017 dan dinyatakan macet pada Januari 2018.
Kasus tersebut telah diproses secara hukum dan memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang menyatakan bahwa proses balik nama dilakukan secara melawan hukum, serta klien Husendro merupakan korban penipuan.
Namun, saat pihaknya meminta pengembalian sertifikat asli, BCA disebut meminta kompensasi sebesar 50 persen dari nilai pasar tanah. Dengan estimasi harga tanah sekitar Rp14 miliar, klien diminta membayar sekitar Rp7 miliar agar sertifikat dikembalikan.
Permintaan tersebut dinilai tidak adil karena kliennya tidak pernah menerima dana kredit dan justru menjadi pihak yang dirugikan.
“Ya, kami berharap lewat Komisi XI ini bisa membantu kamilah korban-korban masyarakat ini Pak. Demikian,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: