Ia tidak lagi hanya diuji di perbatasan darat dan laut, tetapi juga di ruang digital, pasar global, kebijakan energi, hingga narasi budaya. Indonesia hari ini menghadapi ujian kedaulatan dalam wujud yang lebih senyap, namun berdampak sistemik.
Secara klasik, isu kedaulatan wilayah masih nyata. Ketegangan di Laut Natuna Utara akibat klaim sepihak China menunjukkan bahwa hukum internasional belum tentu sejalan dengan praktik geopolitik.
Negara-negara besar menggunakan kekuatan ekonomi dan militer sebagai instrumen tekanan, sementara negara berkembang seperti Indonesia dituntut cermat menjaga kedaulatan tanpa terjebak eskalasi konflik.
Di Papua, persoalan kedaulatan juga tak hanya menyangkut teritorial, tetapi perang opini global yang sering kali menempatkan Indonesia pada posisi defensif.
Namun, tantangan kedaulatan terbesar justru datang dari sektor non-militer. Kedaulatan ekonomi menjadi isu krusial ketika struktur industri nasional masih bergantung pada impor bahan baku, teknologi, dan modal asing.
Hilirisasi sumber daya alam yang digagas pemerintah merupakan langkah strategis untuk merebut nilai tambah, tetapi kebijakan ini menghadapi tekanan global, gugatan hukum internasional, dan resistensi pasar. Di titik ini, kedaulatan diuji, sejauh mana negara berdaulat menentukan arah pembangunan ekonominya sendiri.
Isu serupa terlihat dalam kedaulatan energi. Ketergantungan Indonesia pada impor BBM mencerminkan rapuhnya kontrol negara atas sektor vital.
Transisi menuju energi baru dan terbarukan memang penting, tetapi ketika agenda global lebih dominan dibanding kepentingan nasional, negara berisiko menjadi sekadar pasar teknologi, bukan produsen dan pengendali energi masa depan.
Tak kalah penting adalah kedaulatan digital. Data pribadi warga negara Indonesia hari ini sebagian besar dikelola oleh platform asing. Infrastruktur cloud, kecerdasan buatan, hingga algoritma media sosial berada di luar kendali negara.
Ini bukan sekedar isu teknologi, melainkan soal keamanan nasional dan kedaulatan kebijakan. Negara yang tidak menguasai data warganya, pada hakikatnya kehilangan sebagian kedaulatannya.
Di ranah hukum, kedaulatan negara juga menghadapi dilema. Standar hukum internasional seringkali dijadikan instrumen tekanan terhadap kebijakan strategis nasional.
Arbitrase internasional dapat mengoreksi keputusan negara, bahkan ketika kebijakan tersebut bertujuan melindungi kepentingan publik. Tanpa kapasitas hukum yang kuat, kedaulatan dapat tereduksi menjadi formalitas konstitusional semata.
Lebih jauh, kedaulatan budaya dan ideologi pun tengah diuji. Arus globalisasi dan media digital melahirkan perang narasi yang masif. Nilai, identitas, dan orientasi generasi muda dibentuk bukan hanya oleh pendidikan nasional, tetapi oleh algoritma global.
Dalam konteks ini, Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi tantangan bukan lewat penolakan terbuka, melainkan lewat pengikisan makna.
Semua ini menunjukkan satu hal, kedaulatan hari ini adalah soal kendali atas keputusan strategis. Siapa yang menentukan arah ekonomi? Siapa yang menguasai energi, data, dan pangan? Siapa yang membentuk cara berpikir publik? Negara yang tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dengan kebijakan yang berdaulat akan tergelincir menjadi negara yang hanya berdaulat secara simbolik.
Karena itu, menjaga kedaulatan tidak cukup dengan retorika nasionalisme. Ia menuntut kapasitas negara yang kuat, kepemimpinan strategis, serta konsistensi kebijakan lintas rezim.
Kedaulatan bukan berarti menutup diri dari dunia, melainkan memiliki posisi tawar yang adil dan bermartabat dalam pergaulan global.
Di era baru ini, kedaulatan bukan lagi tentang siapa yang menguasai wilayah, tetapi siapa yang mengendalikan masa depan.
Prof. Dr. Tuntas SubagyoKetua Umum Partai Kedaulatan Rakyat
BERITA TERKAIT: