Menurut Krisna jika kliennya melakukan pemerasan maka nominal yang diminta lebih besar dari Surat Tagihan Pajak (STP) perusahaan yang dipimpin Rajamohanan.
Sebaliknya, menurut Krisna, kliennya telah dijanjikan uang sebesar 10 persen dari total nilai kewajiban pajak perusahaan yang belum dibayar. Pemberian tersebut agar Handang bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan sebesar Rp 78 miliar.
"Kalau memang diperas, kewajibannya itu harus lebih tinggi dari nilainya. Misalkan kewajiban dia dihitung dengan denda Rp 50 miliar ditambah sekian miliar, jadi Rp 78 miliar. Nah kalau misalnya klien saya mengatakan itu, lebih dari pada Rp 78 miliar itu baru terjadi pemerasan namanya," ujar Krisna usai menemu kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Lebih lanjut, Krisna menjelaskan, untuk memuluskan rencana, Rajamohanan acapkali menghubungi Handang dan meminta untuk bertemu.
Menurut Krisna, setidaknya Rajamohanan dan kliennya sudah melakukan pertemuan sebanyak lima kali.
"Saya tangkap ceritanya tadi pagi, Pak Handang mengatakan dia tidak mau membantu hal ini (kewajiban pajak Rajesh), sampai diimingi-imingi untuk melakukan pertemuan. Pak Handang bilang lima kali dan di satu hotel besar diundang makan malam dan disitu ditawarkan dengan kompensasi 10 persen," ujar Krisna.
Sebelumnya, kuasa hukum Rajamohanan, Tommy Singh mengaku, kliennya diperas oleh sejumlah oknum di Ditjen Pajak.‎
Tommy menjelaskan salah satu indikasi pemerasan itu lantaran pengajuan tax amnesty oleh Rajesh diancam akan ditolak. Dari situ, lanjut pengakuan Tommy, kliennya dipaksa melakukan sesuatu kepada oknum di Ditjen Pajak, yakni memberi uang.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk memutihkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangak (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal
11‎ Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
‎Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
[rus]
BERITA TERKAIT: