Tidak Mau Berlama-lama, Polri Keluarkan SPDP Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 November 2016, 12:58 WIB
Tidak Mau Berlama-lama, Polri Keluarkan SPDP Ahok
Ari Dono Sukmanto/Net
rmol news logo . Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

"Hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan dikirim ke Kejaksaan Agung," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Bareskrim secepatnya memproses kasus ini untuk segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu memeriksa para saksi untuk diambil keterangan sesuai hukum.

"Selanjutnya rangkaian penyidikan dilakukan dan meneruskan secepatnya perkara ke Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kabareskrim. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA