Ahok adalah calon gubernur petahana pada Pilkada Jakarta 2017.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, kasus Ahok masuk domain pidana, sehingga tidak perlu berkoordinasi dengan KPU Jakarta.
"Persoalan KPUD kami belum koordinasi apapun, karena ini domainnya beda. Ini domain pidana," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Tapi kalau kasusnya UU Pilkada, lanjut Kapolri, pihaknya perlu koordinasi dengan KPU Jakarta termasuk Panwaslu Jakarta.
"Ini bukan domain Pilkada, kami rasa tidak perlu koordinasi," tukasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: