"Saya melihatnya, kasus ini sudah campur aduk antara aspek hukum dan politik. Malah nuansa politiknya lebih terasa. Makanya, sulit bagi Polri untuk tidak menyematkan status tersangka," kata Syarif yang juga anggota DPRD DKI ini, Rabu (16/11).
Dalam pandangannya, setidaknya ada dua faktor yang akan menentukan kenapa Ahok layak menyandang status tersangka. Pertama, jika Ahok tidak tersangka, taruhannya tidak main-main. Yaitu, ancaman stabilitas politik nasional dan keutuhan NKRI.
"Kalau Ahok tidak tersangka, saya tidak bisa membayangkan bagaimana reaksi umat Islam yang merasa kitab sucinya dinodai. Tentu, kekecewaan masyarakat akan merembet kemana-mana. Saya yakin, polisi pasti mempertimbangkan resiko ini," jelas Syarif.
Kedua, lanjut dia, demi menjaga marwah dan supremasi hukum serta rasa keadilan masyarakat. Sebab, yurisprudensi hukum kasus serupa juga begitu jelas, jika merujuk pada beberapa kasus serupa dengan kasus Ahok, dimana semua pelakuknya dinyatakan bersalah.
"Ini yang saya sebut, pemerintah dan polisi pasti akan lebih mendahulukan menghindari keburukan dari pada kebaikan. Dalam Islam, menghindari mudharat itu jauh lebih penting dari pada sesuatu yang mafsadat," papar Syarif.
Lanjut dia seperti dikabarkan
RMOL Jakarta, dengan Ahok ditetapkan tersangka, sejatinya ada dua hal positif yang akan dipetik oleh masyarakat.
"Selain rasa keadilan dan kebenaran, publik juga bisa mengambil pelajaran berharga yang tak kalah penting, yaitu ini harus menjadi peringatan bagi kita semua, mari berhati-hati menyampaikan sesuatu yang tidak kita pahami, apalagi menyangkut agama," tukas Syarif.
[rus]
BERITA TERKAIT: