
. Hasil gelar perkara terbatas kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan rilis hari ini, Rabu (16/11), pukul 10.00 WIB.
"Ini (gelar perkara) sudah dilakukan dengan cara cukup terbuka, kemudian besok jam 10 akan disampaikan. Kita tunggu saja besok, besok mereka
press release," kata Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian kemarin.
Gelar perkara terbatas kasus Ahok ini telah selesai digelar, Selasa kemarin (15/11), dari pagi hingga malam.
Usai gelar perkara, tim penyidik Bareskrim Polri melanjutkan dengan perumusan.
Dalam gelar perkara terbatas, sebanyak 18 orang saksi ahli dihadirkan. Tujuh saksi ahli dari kepolisian, enam saksi ahli dari pelapor, dan lima ahli dari terlapor.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: