Habib Rizieq: Demi Supremasi Hukum, Ahok Harus Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 November 2016, 19:29 WIB
Habib Rizieq: Demi Supremasi Hukum, Ahok Harus Tersangka
Habib Rizieq/RMOL
rmol news logo Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab percaya Bareskrim Polri akan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahja Purnama, ke penyidikan.

Dia menjelaskan, gelar perkara terbuka terbatas tersebut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Mulai dari 14 saksi pelapor, 19 saksi fakta, 39 ahli agama, pidana dan bahasa, ditambah 16 alat bukti.

"Jadi menurut kami kelangkapan saksi alat bukti argumentasi oleh ahli, tidak ada alasan lain, pihak kepolisian harus meningkatkan status ahok," kata Habib Rizieq usai menghadiri gelar perkara, di Mabes Polri (Selasa, 15/11).

Dia juga mendorong pihak kepolisian langsung menyatakan Ahok sebagai tersangka dan ditahan.

"Agar Ahok tidak melarikan diri. Saya tidak ingin diperlambat lagi karena ini sudah jadi kehebohan nasional dan internasional. Kita harus tegakkan supremasi hukum," tegasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA