Kemenangan Marthen melawan KPK di jalur praperadilan tidak membuat lembaga anti rasuah pasrah. Penyidik telah menemukan dua alat bukti baru, untuk kembali menyeret Marthen.
"KPK beberapa hari lalu menetapkan kembali saudara MDT sebagai tersangka," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konfrensi pers di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Saat ini, Agus menambahkan, tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi di NTT untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 di NTT.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nursyam mengabulkan gugatan praperadilan Dira Tome terhadap KPK, Rabu (18/5). Dalam putusan itu, hakim meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tetang penetapan tersangka.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Pasalnya, KPK melanggar Pasal 8, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Nursyam.
Kasus ini berawal dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah. Anita melaporkan dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007. Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian. Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus.
Pada 2011, kasus ini dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT. Pada Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK untuk ditindaklanjuti dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.
[rus]