KAHMI Minta Juniornya Yang Jadi Tersangka Kerusuhan Dilepas Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 09 November 2016, 13:22 WIB
rmol news logo Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyesalkan penangkapan terhadap lima kader HMI oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai provokator dalam kericuhan Aksi Damai 4 November (411).

Presidium Majelis Nasional KAHMI, MS Kaban, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan bantuan hukum untuk mendampingi para aktivis agar proses penegakan hukum dilaksanakan berkeadilan.

"Kami berharap kelima aktivis HMI segera dilepaskan. Mereka datang untuk menuntut penegakan hukum bagi penista agama, tapi malah ditangkap," kata MS Kaban saat ditemui di KAHMI Center Jalan Turi 1 Nomor 14, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Sebelumnya, pihak Kepolisian menetapkan Sekjen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan empat kader lainnya menjadi tersangka dalam kerusuhan demo 4 November.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebut, Sekjen HMI, Ami Jaya Halim (31), dan empat orang lainnya yaitu, Ismail Ibrahim (23), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33), ditangkap dini hari kemarin.

Ami ditangkap di Sekretariat HMI di Jalan Sultan Agung Nomor 25 A, Jakarta Selatan. Sementara Ismail Ibrahim, lelaki asal Tidore, ditangkap saat tengah bersembunyi di rumah anggota DPD RI, Basri Salama, di Jalan Attahiriyah 2, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Ami sudah dibebaskan tadi malam. Sementara yang lain masih ditahan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA