Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menjelaskan, penebalan keamanan guna mencegah terjadinya penolakan warga dalam kampanye seorang calon seperti yang terjadi baru-baru ini.
"Kalau itu (penebalan kemanan) namanya juga ancaman pasti polisi mengantisipasinya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pasti kita amankan. Tapi kalau kekuatanya berapa sesuai dengan ancamannnya aja," ujar dia di Jakarta, Senin (7/11).
Menurut Awi, jika terjadi pelanggaraan saat Paslon melakukan kampanye maka prosesnya akan ditangani oleh Bawaslu terlebih dahulu. Kemudian, apabila pelanggaran itu berupa tindak pidana maka akan ditangani Polda Metro Jaya.
"Itu melalui Bawaslu. jadi proses pelanggaran itu dialaporkan ke Bawaslu. Bawaslu meneliti itu administrasi atau pidana kalau administrasi Bawaslu yang menyelesaikan eksekutornya, kalo pidana baru diserahkan ke polisi," jelasnya.
Awi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Bawaslu terkait dengan adanya tindak pidana selama masa kampanye Paslon Pilkada DKI 2017.
"Iyalah (nunggu dari Bawaslu) menurut peraturan undang-undang begitu," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: