Cari Keterangan Tambahan, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 November 2016, 22:15 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Sugiharto.

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu akan ditahan selama 40 hari ke depan.

"S (Sugiharto) hari ini datang untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (7/11).

Sebelumnya Sugiharto datang ke gedung KPK untuk melakukan serangkaian proses administrasi terkait perpanjangan masa penahanan.

Sugiharto resmi ditahan KPK di  di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur pada 19 Oktober lalu.

Sugiharto merupakan tersangka pertama setelah KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 2014 lalu.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Di kasus ini, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA