Hal ini jugalah yang membuat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Berthanatalia, istri Karel Tupu (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung).
Menurut JPU KPK, Dzakiyul Fikri,‎ penolakan pengajuan JC terhadap Berthanatalia lantaran perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan perannya sebagai pelaku aktif pemulusan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal tersebut dibuktikan dalam setiap bukti rekaman dan fakta-fakta yang diungapkan para saksi.
‎"Terhadap terdakwa satu, Berthanatalia berperan lebih dominan dan aktif sehingga tidak layak dijadikan JC. Terlebih lagi jadi satu dakwaan dengan Samsul (kakak Saipul Jamil)," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (31/10).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuaannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim Tipikor untuk menjatuhkan pidana 3 tahun enam bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berthanatalia terbukti melanggar dua dakwaan yakni, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: