Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri, menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memberikan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada kedua terdakwa kasus dugaan suap pengamanan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
"Terdakwa Bertha dan terdakwa Samsul terbukti melanggar dua dakwaan yakni, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar dia saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/10).
Dalam pertimbangannya, Jaksa Fikri menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keduanya telah menciderai citra lembaga peradilan.
Selain itu, Bertha merupakan advokat yang seharusnya menyadari perbuatannya melawan hukum, namun tetap melakukan perbuatannya. Bertha juga dinilai berperan aktif dalam tindakan penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Bertha dan Samsul didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta. Uang itu untuk menentukan susunan majelis hakim dalam perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil.
Menurut Jaksa, pemberian Rp50 juta tersebut dengan maksud agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim, guna pengurusan penunjukkan majelis hakim pada perkara Saipul Jamil.
Selain itu, keduanya juga didakwa memberi suap sebesar Rp250 juta kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa. Penyerahan dilakukan melalui Rohadi.
Menurut Jaksa, uang Rp250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa penuntut tidak menemukan adanya keterlibatan hakim dalam perkara suap. Pemberian uang atas kesepakatan terdakwa dan Rohadi, tanpa sepengetahuan Hakim Ifa Sudewi.
[sam]
BERITA TERKAIT: