Pengacara Siti Fadilah Tantang KPK Buktikan Keterlibatan Kliennya Di Pengadilan.

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Oktober 2016, 15:31 WIB
Pengacara Siti Fadilah Tantang KPK Buktikan Keterlibatan Kliennya Di Pengadilan.
Siti Fadilah Supari/Net
rmol news logo Pengacara Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin menilai ada kejanggalan dalam penahanan kliennya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Achmad, KPK tidak berlaku adil dengan kliennya, pasalnya setelah diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Siti Fadilah.

Terlebih jarak waktu penetapan sebagai tersangka dengan penahanan terpaut sangat jauh‎. Mantan Menteri Kesehatan itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada November 2014, dan ditahan pada 24 Oktober 2016.

"Baru datang (pemeriksaan). Hanya sekadar ditanya ketahui tidak soal kesaksian Rustam, lalu turun penahanan. Ini ada apa? Ini tanda tanya besar. Bagaimana rasa keadilannya dari KPK?" ucap Achmad dalam jumpa pers di pelataran Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10).

Achmad menjelaskan Rustam yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes), secara jabatan dan kewenangan tidak terkait dengan Siti yang waktu itu menjabat Menkes. Achmad juga membantah tudingan kliennya ikut menerima aliran dana dari proyek tersebut.

Lebih lanjut, Achmad menginginkan agar KPK segera melengkapi berkas perkara Siti ini dan dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini untuk membuktikan bahwa klienya tidak ikut terlibat dalam kasus dugaan‎ korupsi proyek pengadaan Alkes untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007. Terutama soal pemberian Mandiri Traveller's Cheque (MTC) sebesar Rp 1,275 miliar dari Rustam ke kliennya yang selama ini menjadi pemberitaan media. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA