Sering Mangkir, Saksi Nur Alam Dijemput Paksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Oktober 2016, 01:13 WIB
Sering Mangkir, Saksi Nur Alam Dijemput Paksa KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa harus menjemput pegawai Negeri sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda Sultra) bernama Ridho Insana.

Upaya penjemputan paksa ini lantaran Ridho selalu mangkir dari pangilan penyidik KPK. Sedianya, Ridho bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah yang menjerat Gubernur Sultra, Nur Alam sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut namun tidak mengindahkan panggilan penyidik. Hari ini, Kamis (20/10) sekitar pukul 15.30 WIB menjemput saksi Ridho Insana di kediamannya di daerah Jakarta Timur," ungkap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Saat ini, sambung Yuyuk Ridho sudah berada di gedung KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret Nur Alam sebagai tersangka. Kuat dugaan, Ridho tahu banyak soal kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah

"Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014," pungkas Yuyuk.

Nur Alam sendiri telah dijadikan tersangka oleh penyidik KPK, lantaran mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.‎

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA