Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukungan OJK Makin Perkuat KUB bank bjb dan Bank Sultra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 06 Maret 2024, 10:06 WIB
Dukungan OJK Makin Perkuat KUB bank bjb dan Bank Sultra
Penandatanganan MoU bank bjb dan Bank Sultra didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Ist
rmol news logo Ekosistem Kelompok Usaha Bank (KUB) bank bjb diperluas melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Bank Sultra yang didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Penandatanganan MoU dilakukan Dirut bank bjb, Yuddy Renaldi dan Dirut Bank Sultra, Abdul Latif dan dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae; Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro; Komut Independen bank bjb, Farid Rahman; dan Direktur Komersial & UMKM bank bjb, Nancy Adistyasari di Jakarta, Senin (4/3).
 
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar memastikan komitmennya untuk terus mendukung perekonomian di daerah, salah satunya dengan kolaborasi bersama perbankan.

"Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah," kata Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3).

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae mengurai ada beberapa hal yang perlu dilakukan dalam memperkuat peran BPD. Pertama, dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM).

Kedua, penguatan tata kelola secara konsisten, terutama pada governance structure dan governance process sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan profesional.

"Ketiga, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent," jelasnya.

Terakhir, adalah peningkatan kapabilitas pengembangan strategi bisnis agar BPD terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.
 
Berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal inti minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota KUB.

Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun akan berpacu dengan waktu karena pemenuhannya kurang lebih tersisa 13 bulan lagi.

Bank Sultra merupakan BPD ke-4 yang menjalin komitmen KUB dengan bank bjb setelah Bank Bengkulu, Bank Jambi, dan Bank Maluku Malut. Sebelumnya Bank Sultra telah menandatangani Letter of Intent untuk bersinergi dalam kerangka KUB pada tanggal 29 September 2022.
 
Ketua Umum Asosiasi BPD sekaligus Dirut bank bjb, Yuddy Renaldi akan melakukan penyusunan studi kelayakan dan due diligence, serta valuasi saham sebagai persyaratan dilakukannya penyertaan modal setelah MoU.

Yuddy melanjutkan, bank bjb sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan BPD lain, mengingat kolaborasi adalah hal paling penting bagi BPD dalam melakukan inovasi dan transformasi agar bisa berkompetisi di industri perbankan.
 
"bank bjb siap untuk memberikan pengalaman dan pengetahuan sebagai BPD pionir dalam melakukan berbagai langkah strategis, termasuk berbagai aksi korporasi permodalan," demikian kata Yuddy. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA