Dokumen TPF Munir, lanjutnya adalah manifestasi dari tafsir kebijakan negara untuk menyelesaikan kasus Munir, yang disusun atas mandat presiden.
"Oleh karenanya, perintah Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung untuk menemukan dokumen tersebut sama sekali tidak menjawab persoalan ini dan juga tidak dapat mengugurkan kewajibannya untuk segera mengumumkan hasil rekomendasi TPF," ujar Suciwati di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Jalan Kramat 2 Nomor 7, Senen, Jakarta, Rabu (19/10).
Atas alasan itu juga, Suci mengeluarkan tiga ultimatum untuk Presiden Jokowi. Pertama, meminta presiden untuk menghentikan pembelaan diri dan melempar tanggung jawab atas kelalaian pemerintah dalam menyimpan dokumen TPF Munir.
Kedua, meminta pemerintah tidak menunda dan mengulur waktu untuk segera ‎mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir.
"Dan terakhir, meminta presiden untuk memerintahkan, mengawal, dan memastikan ‎seluruh jajaran dan lembaga negara yang terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan TPF Munir," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: