Dugaan Maladministrasi Di Bea Cukai Tanjung Priok Juga Harus Diusut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Oktober 2016, 07:54 WIB
rmol news logo . Polisi memastikan akan memeriksa aparat Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ini terkait dengan perizinan reekspor yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bea dan Cukai Pusat.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona menekankan, pihaknya akan menelusuri alasan tidak dikeluarkannya perizinan reekspor yang diadukan.

Adapun kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya izin reekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok meski rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai. Diduga, ada kejanggalan tertentu di balik belum dikeluarkannya izin reekspor yang dimintakan. Kejanggalan ini, diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai setempat.

"Benar ada laporan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Pasti akan kita tindaklanjuti laporannya. Semua laporan yang masuk akan kita tindaklanjuti. Dan pasti akan kita periksa terlapor," jelas Kapolres Jakarta Utara, Selasa kemarin (18/10).

Terhadap hal ini, Anggota Ombusman, Adrianus Meliala menegaskan untuk masalah penundaan izin reekspor ini sepatutnya tidak cukup dilihat dari segi hukum. Namun juga harus dilihat dari dugaan maladministrasi. Sebab katanya, dugaan maladministrasi dapat saja muncul jika dikaitkan dengan penggunaan kewenangan yang salah. Ia mendukung pemeriksaan yang dilakukan Polri.

"Memang kalau dibawa ke polisi pasti pihak kepolisian akan melihatnya dari aspek pelanggaran hukumnya saja. Padahal di luar itu bisa saja ada dugaan maladministrasi. Sebab secara umum, jika sesuatu yang tidak melanggar hukum nantinya, tidak berarti tidak melanggar maladministrasi. Mungkin saja ada mal administrasinya kalau mereka menjalankan ketentuan terlalu kaku, terlalu curiga," jelas Adrianus dalam keterangannya, hari ini.

PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang. Kasus bermula ketika 6 Mei 2016 PT Mitra Perkasa Mandiri melakukan pemesanan barang berupa Plastic Resin (PP Homopolymer) HP401H, 4800 KG/Bags dengan kuantitas 120.00 MT kepada Bizaffinity PTE LTD Singapore. Atas dasar pemesanan barang tersebut, Bizaffinity PTE LTD Singapore melakukan pengiriman barang pada 30 Mei 2016 melalui Pelayaran Pacific International Lines (PTE) LTD ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Namun setelah pengiriman dilakukan, Bizaffinity PTE LTD Singapore mengirimkan surat kepada PT Mitra Perkasa Mandiri melalui surat tanggal 2 Juni 2016 yang menginformasikan telah terjadi kesalahan pengiriman kontainer. Disebutkan bahwa kontainer yang seharusnya digunakan untuk barang yang dipesan Pelapor tertukan dengan kontainer milik customer Bizaffinity PTE LTD di Filipina.

Merujuk pada surat tersebut, pada 3 Juni 2016, PT Mitra Mandiri mengajukan permohonan pembatalan BC 2.3 melalui surat Pelapor Nomor 005/SP/MPM/VI/2006 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Tangerang. Pada tanggal yang sama, Pelapor melalui surat Nomor 0001/MPM-SP/VI/2016 juga mengajukan permohonan reekspor kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Pada tanggal 3 Juni hinga 25 Juli 2016, dilakukan pemeriksaan terhadap barang dimuat dalam kontainer tersebut oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah pembukaan segel dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer itu, P2 Direktorat B dan Cukai menyerahkannya kembali kepada PT Mitra Perkasa Mandiri sebagai importer untuk selanjutnya dilakukan reekspor dengan diawasi oleh KPU Tipe A Tanjung Priok. Hal itu tertuang dalam surat bernomor S-329/BC.10/2016 tanggal 25 Juli 2016.

Sesuai surat hasil Hasil penelitian dan penyelesaian atas kasus tersebut, PT Mitra Perkasa Mandiri kembali mengajukan permintaan reekspor barang kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Surat permintaan reekspor nomor 0020/MPM-SP/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 ini juga ditembuskan kepada Direktur P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2 September 2016, PT Mitra Perkasa Mandiri kembali mengirimkan surat Nomor 0031/SP-MPM/X/2016 kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok untuk meminta kepastian kapan dapat melakukan reekspor sebagaimana telah ditegaskan dalam surat Direktorat P2 sebelumnya. Namun hingga laporan laporan kepolisian dibuat, Kepala  Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA