Tersangka Ini Mulai Terbuka Soal Kasus E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Oktober 2016, 17:47 WIB
Tersangka Ini Mulai Terbuka Soal Kasus E-KTP
Net
rmol news logo Tersangka kasus pengadaan e-KTP Sugiharto mulai memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjeratnya.

Didampingi pengacara, Sugiharto diperiksa menjadi sebagai saksi untuk Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang juga telah berstatus tersangka.

"(Sugiharto) sempat diperiksa tapi karena sudah tak lagi bisa menangkap pertanyaan penyidik akhirnya pemeriksaan diberhentikan. Pada prinsipnya dia siap diperiksa, tidak dibatalkan. Tetapi tadi hanya tanya kondisi, nanti dipanggil lagi," beber Kuncoro selaku pengacara Sugiharto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/10).

Sugiharto yang merupakan mantan direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menyandang status tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP selama lebih dari dua tahun.

KPK belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto lantaran menderita penyakit di bagian kepala. Selama ini Sugiharto mendapat perawatan di rumah sakit namun belakangan memilih berobat jalan dikarenakan kondisi keuangan yang tidak mencukupi.

"Sekarang rawat jalan. Sempat (rawat) inap di RS Siloam sepuluh hari tapi karena faktor keuangan pulang," ujar Kuncoro.

‎Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA