Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membantah jika polisi menunda sementara proses laporan terhadap Ahok hingga selesai pelaksanaan Pilkada DKI 2017 mendatang.
"Kalau ada kata-kata tidak diproses itu tidak benar. Jadi proses hukum itu terus diproses" jelasnya saat dihubungi wartawan, Minggu (16/10).
Menurut Boy, saat ini penyidik Bareskrim sudah memeriksa lima orang sebagai saksi. Serta meneliti rekaman video piadto Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu yang menyinggung ayat suci Al Quran.
"Kasusnya sedang diproses. Sejauh ini sudah ada lima saksi termasuk juga sudah dapat rekaman video," ujarnya.
Selain memeriksa lima saksi, penyidik juga tengah memproses rekaman video yang dijadikan bahan pelaporan untuk mengetahui keasliannya.
"Masih berupaya memeriksa (video) secara forensik di Puslabfor Polri," demikian Boy.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: