Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelapor: MUI dan Menag Sudah Bersikap, Polri Segera Tetapkan Ahok Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 12 Oktober 2016, 19:59 WIB
Pelapor: MUI dan Menag Sudah Bersikap, Polri Segera Tetapkan Ahok Jadi Tersangka
rmol news logo Pihak Kepolisian diingatkan jangan bermain-main dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama. Cagub incumbent yang akrab disapa Ahok tersebut harus segera diperiksa.

"Jika dibiarkan berlarut-larut maka akan menciptkan situasi sosial masyarakat yang kian panas. Polisi tidak lagi punya alasan untuk menunda penanganan kasus ini," tegas pihak pelapor yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dalam keterangan persnya (Rabu, 12/10).

Selain Pedri, pelapor lainnya yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah adalah Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Muhammad Solihin S; Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Khairul Sakti Lubis; yang didampingi penasihat hukum Riesqi Rahmadiansyah.

Bahkan menurut mereka Ahok sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka setelah MUI mengeluarkan pernyataan resmi bahwa perkataan yang disampaikan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu mengandung unsur penghinaan pada Al Qur'an dan ulama. Artinya ini adalah penghinaan terhadap agama Islam.

Karena, pertama, pendapat yang dikeluarkan MUI merupakan suatu keterangan ahli, sehingga hal tersebut sesuai dalam KUHAP pasal 185. Kedua, dengan adanya keterangan ahli, sudah terkumpul bukti permulaan yang cukup, sehingga status Ahok dapat dinaikkan menjadi tersangka.

"Sekali lagi kami ingatkan polri jangan bermain-main dalam kasus ini. Ahok harus segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Apalagi, Menteri Agama sendiri mendukung kasus Ahok tersebut diselesaikan lewat jalur hukum. Karena itu tak ada alasan lagi bagi Polri untuk tidak mengusut tuntas kasus tersebut.

"Jangan sampai masyarakat berpandangan negatif pada polisi yang terkesan melakukan pembiaraan dan berpihak pada Ahok. Keharmonisan dan keberagaman bangsa ini akan hancur tercabik-cabik jika masyarakat hilang kesabaran dan bertindak sendiri.
Selamatkan NKRI, Rawat Kebhinekaan!" demikian Pedri.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu dari ahli bahasa dan ahli agama. Hal ini untuk menentukan apakah pernyataan Ahok termasuk penistaan agama atau tidak.

"Nanti setelah ahli bahasa kita panggil, kita interview ahli agama dari Ditjen Bimas Islam Kemenag, dan MUI untuk diketahui apakah ini menista atau bukan. Kita cari ahli agama lain untuk menguatkan apakah perbuatan ini masuk penistaan atau tidak. Karena ini belum tentu juga yang melapor benar," jelas pada Senin lalu (10/10). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA