Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemuda Muhammadiyah Kawal Proses Hukum Sampai Ahok Dipenjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 12 Oktober 2016, 18:40 WIB
Pemuda Muhammadiyah Kawal Proses Hukum Sampai Ahok Dipenjara
rmol news logo Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif meminta kasus atau polemik penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama disudahi. Karena Ahok sudah meminta maaf.

Imbauan tersebut disambut baik oleh Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, pihak yang melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya. [Baca: Ucapan Ahok Itu Ancaman Terhadap Keberagaman]

"Sebagai anak muda yang sangat menghormati Buya Syafii, mari kita laksanakan permintaan Buya untuk memaafkan Ahok. Kita maafkan Ahok dengan tulus," ungkap Dahnil lewat pesan singkat (Rabu, 12/10). [Baca: Buya Syafii: Selesaikanlah Dengan Baik Karena Ahok Sudah Minta Maaf]

Tak hanya itu, Pemuda Muhammadiyah juga siap melaksanakan anjuran Buya Syafii agar persoalan Ahok tersebut diselesaikan dengan baik. Namun bagi mereka, penyelesaian yang baik itu adalah kasus tersebut diproses secara hukum.

"Penyelesaian yang baik dan paling adil adalah mengawal dan memastikan proses hukum yang berkeadilan (sampai Ahok dipenjara) untuk seluruh warga negara Indonesia khususnya umat Islam," tegas Dahnil.

Ucapan Ahok yang menjadi sorotan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Ahok mengingatkan masyarakat jangan mau dibodohi pakai QS Al Maidah 51 dalam menentukan pilihan pada Pilgub DKI Februari mendatang.

"… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..." [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA