KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Nur Alam, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 02 Oktober 2016, 22:40 WIB
KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Nur Alam, Ini Alasannya
Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk menghentikan sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Pasalnya, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah pada 2008-2014 itu sedang mengajukan gugatan praperadilan.

Ahli hukum pidana, Muzakir, menjelaskan penghentian proses penyidikan kasus Nur Alam bisa dilakukan saat sidang praperadilan berlangsung. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan KUHAP.

"Etikanya, yang sudah diatur dalam KUHAP pada saat digugat praperadilan, berhentilah semua kegiatan hukum kasusnya, sampai pada praperadilan itu selesai," ujar Muzakir saat diminta tanggapan melalui pesan singkat, Minggu (2/10).

Lebih lanjut, Muzakir mengatakan, dengan menghentikan sementara proses penyidik kasus Nur Alam bukan berarti KPK lemah. Justru hal ini sebagai bentuk menghargai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi tidak boleh kemudian, praperadilan sedang berlangsung, tersangkanya diperiksa. Karena praperadilan itu menguji wewenang sampai pada saat praperadilan itu diajukan," ujarnya.

Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Nur Alam akan digelar Selasa lusa (4/10). Kata penasihat hukum, Maqdir Ismail, salah satu permohonan gugatannya ialah mengenai penetapan status tersangka.

Nur Alam sendiri dijadikan tersangka oleh penyidik KPK, lantaran mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA