Menurut Wirawan Adnan, kliennya bukanlah sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Namun, yang menjadi pelaku utama adalah unsur pimpinan Komisi V DPR. Hal tersebut sesuai dengan surat pembelaan atau pledoi Damayanti yang dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, salah satu pelaku utama adalah Fary Djemi Francis selaku ketua Komisi V DPR, sebab secara spesifik dia merupakan atasan Damayanti di komisi yang membidangi infrastruktur tersebut.
"Secara spesifik atasannya Damayanti kan ketua komisi. Jadi, kami mengarahnya ke sana, yang seharusnya itu tindak lanjut dari Damayanti," ujar Wirawan usai sidang vonis Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Dia menjelaskan, upaya kliennya dalam membeberkan pihak-pihak yang terlibat merupakan konsekuensi dikabulkannya permohonan Damayanti sebagai justice collaborator. Wirawan berharap, kliennya mendapat perlindungan sebagai saksi. Sebab perlindungan merupakan kompensasi atas statusnya sebagai justice collabolator.
"Kalau perihal dikabulkaan sebagai JC (justice collaborator) itu berarti menerima treatment sebagai JC, sehingga harus dilindungi," ujarnya.
Fary Djemi Francis sendiri pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek di Kementerian PUPR. Kala itu, Fary diperiksa sebagai saksi untuk anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro yang merupakan wakil rakyat ketiga yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ada nama Damayanti dari Fraksi PDI Perjuangan dan Budi Suprianto dari Fraksi Golkar.
Usai diperiksa, Fari yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra mengaku menyampaikan 15 sampai 20 jawaban kepada penyidik KPK. Kuat dugaan salah satu pertanyaan penyidik terkait dengan pertemuan antara pimpinan Komisi V, ketua kelompok fraksi Komisi V dengan pihak Kementerian PUPR.
[wah]
BERITA TERKAIT: