Hakim Kasih Deadline Sepekan Untuk Tim Advokasi DPP Demokrat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 September 2016, 10:41 WIB
Hakim Kasih <i>Deadline</i> Sepekan Untuk Tim Advokasi DPP Demokrat
Susilo Bambang Yudhoyono/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum Tergugat II Intervensi tak kunjung menggunakan hak jawab gugatan para kader Partai Demokrat. Bahkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (21/9) lalu.

Sedianya agenda sidang itu mendengar jawaban Tergugat Kemenkumham dan turut Tergugat II Intervensi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kuasa hukum Tergugat II meminta waktu dua pekan untuk mempersiapkannya, namun ditolak. Ketua majelis hakim, Tri Cahya Indra Permana hanya memberikan tenggat waktu sepekan untuk tim advokasi DPP Partai Demokrat yang dipimpin Didik Irawadi Syamsuddin menyampaikan jawaban gugatan mereka pada sidang Rabu (28/9) pekan depan.

Sementara, Tergugat I Kemenkumham telah mengeluarkan eksepsi atau bantahan terhadap penggugat.

"Sah-sah saja Kemenkumham membantah gugatan kami, itu hak mereka menjawab soal hukum, ikut saja jalannya persidangan karena sidangnya pun masih panjang," ujar kader Demokrat Ronny Chandra yang merupakan salah satu penggugat, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat (23/9).

Sekedar info, Ronny bersama dua kader Partai Demokrat, Syukri Alfin dan Natsir Ubaya melayangkan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM atas dikeluarkannya SK Menkumham No.M.HH-12.11.D1 tertanggal 15 Juni 2015, atas pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres Surabaya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA