"Belum secara tertulis saya terima, baru secara lisan," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9).
Tito mengomentari hasil investigasi adanya aliran dana dari terpidana kasus narkoba ke oknum polisi dengan besaran bervariasi. Uang itu, salah satunya, dari terpidana Chandra Halim alias Akiong.
Metodenya, dengan cara mengambil uang dari rekening bank, ditransfer ke money changer seakan mau membeli uang asing, lalu dibatalkan dan uangnya ditarik senilai Rp 668 juta. Oknum yang namanya tak disebut itu kini tengah dalam pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
"Kalau memang ada data-data dan buktinya saya minta Propam untuk dalami dan tindaklanjuti," tegas Tito.
Jenderal Tito memastikan anggotanya akan terkena hukuman pidana bila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
"Jika permasalahannya adalah kode etik, maka penanganan yang diterapkan jika melihat dari sisi kode etik," pungkasnya.
[ald]