Polisi Tercoreng Jaksa Tercoreng

Temuan Tim Pencari Fakta Kasus Freddy

Jumat, 16 September 2016, 10:22 WIB
Polisi Tercoreng Jaksa Tercoreng
Foto/Net
rmol news logo Temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Freddy Budiman mencoreng muka jaksa dan polisi. Oknum jaksa diduga pernah memeras seorang tahanan hasil "tukar kepala". Sementara, perwira menengah Polri diduga pernah menerima uang ratusan juta.

Di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kemarin, TPF yang di antaranya terdiri dari Ketua Setara Institute Hendardi, Effendi Gazali dan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti membeberkan hasil kerja mereka selama 30 hari. Hasilnya, ada praktik "menukar kepala" tahanan dengan orang tak bersalah.

Effendi mengungkapkan, orang yang ditukar kepalanya bernama Teja. Kini dia ditahan di LP Cipinang dan divonis hukuman mati atas kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi. Rupanya, dia disuruh Freddy menggantikan seseorang bernama Rudi. Waktu itu, Freddy menyuruh Teja bertemu dengan seseorang di restoran di Jalan Tongkol. "Anda tolong sekali saja bertemu dengan orang tertentu di restoran di Jalan Tongkol, tapi Anda mengenalkan nama anda, Rudi ya," kata Freddy kepada Teja.

Ketika Freddy apes dan diringkus atas kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi, Teja pun terseret. "Orang ini diproses tanpa bantuan hukum yang memadai. Freddy Budiman juga tidak mengungkap kebenaran dengan mengklarifikasi bahwa orang ini disuruh mengaku bernama Rudi," ungkap Effendi.

Di tengah-tengah proses hukum, ada oknum jaksa yang menawarkan deal mengubah pasal dengan uang. Bahkan, istri Teja juga disuruh menemani karaoke. Tapi Teja menolak hingga akhirnya tetap dijerat pidana mati.

"Selain itu, ditemukan pula adanya aliran dana ratusan juta rupiah ke seorang pamen Polri. Tapi, uang itu bukan dari Freddy. Ada temuan aliran dana ke pamen Polri, bukti awalnya Rp 668 juta," ungkap Effendy. Uang itu, lanjutnya, dari terpidana kasus narkoba Chandra Halim alias Akiong. Metodenya, dengan cara mengambil uang dari rekening bank, ditransfer ke money changer seakan mau membeli uang asing, lalu dibatalkan dan uangnya ditarik senilai Rp 668 juta. Oknum yang namanya tak disebut itu kini tengah dalam pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Ditemukan pula aliran dana ke oknum polisi dengan besaran bervariasi. "Ada yang Rp 25 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta bahkan di atas Rp 1 miliar ke oknum tersebut. Semua sudah diserahkan ke Divisi Propam Polri tapi ini juga tak terkait Freddy," lanjut Effendy.

Tim sendiri, berdasarkan penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan adanya aliran dana dari Freddy Budiman. "Pertemuan antara Ketua PPATK (Muhammad Yusuf) dan Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) telah disampaikan beberapa data yang terus dikaji oleh tim. Namun, pada saat yang sama PPATK menyatakan tidak ada aliran dana dari Freddy Budiman kepada pejabat Mabes Polri," tandas Effendi.

Hendardi menjelaskan, TPF telah mengumpulkan data terhadap 64 individu. Terdiri dari 24 orang internal Polri dan 40 orang dari eksternal Polri. Ada pula 81 pengaduan lewat hotline meski tak menyebut keterkaitannya dengan aliran dana Freddy ke petinggi Polri

Tim juga merekonstruksi peristiwa saat Freddy memberi kesaksian kepada Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Selain itu, TPF juga telah menonton dan mempelajari video rekaman menjelang eksekusi mati terhadap Freddy serta pledoi dan dokumen yang relevan. Dari situ, tim menemukan hasil tidak ada aliran dana dari Freddy Budiman kepada pejabat Polri. Klaim aliran dana ini sebelumnya disampaikan Freddy kepada Haris Azhar, yang informasinya mengemuka menjelang Freddy dieksekusi mati, 29 Juli lalu.

Dimintai tanggapan soal temuan TPF, Kejaksaan terkesan membela diri. Jaksa Agung M Prasetyo meminta TPF menyerahkan bukti soal adanya oknum jaksa yang memeras. "Tanya TPF beneran apa salah? Tanya buktinya dulu. Ada nggak dia punya buktinya? Kalau (ada) buktinya, bawa kemari," tegas Prasetyo di Kejagung, kemarin petang. Jika memang terbukti, dia pastikan bakal menjatuhkan sanksi pada oknum jaksa itu.

Sementara, kepolisian lebih legowo. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut, pihaknya melakukan tindak lanjut dengan langkah pro yustisia terhadap oknum pamen yang kecipratan duit dari Akiong. Menurutnya, ada bukti permulaan menyalahgunakan kewenangan saat penanganan pidana atas nama napi Akiong. Polri, juga akan melakukan rotasi bagi penyidik kasus narkoba. "Polri membentuk SOP penanganan kasus narkoba yang akuntable terkait rotasi penyelidik dan penyidik secara reguler untuk menghindari intimidasi berlebih," jelas Boy.

Boy juga mengungkapkan, akan dibentuk Tim Satgas untuk memberikan perlindungan pada saksi dan pelapor soal dugaan penyimpangan oknum petugas. "Polri dan LPSK kerja sama membentuk standar perlindungan saksi korban untuk memastikan memberikan rasa aman," tutur Boy.

Selain itu, Polri dan Kemenkumham mempercepat pemindahan bandar narkoba untuk memindahkan mereka dari satu penjara ke penjara lain, sehingga harus segera dipindah ke LP di Nusakambangan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA