Kemenhub Harus Dalami Dugaan Cacat Hukum Anggota KNKT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 September 2016, 22:25 WIB
Kemenhub Harus Dalami Dugaan Cacat Hukum Anggota KNKT
Net
rmol news logo Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan untuk dapat melakukan kajian internal terkait penetapan anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Saya telah meminta Kemenhub melalui sekjennya untuk menindaklanjuti di internalnya, terkait penetapan Nurcahyo Utomo," ungkap Ketua Komisi V Fary Djemy Francis kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Kemenhub di Gedung DPR, Jakarta (Kamis, 15/9).

Menurutnya, jika laporan tersebut telah didapatkan maka Komisi V akan melakukan rapat secara internal.

"Tapi kalau laporan dari internal kami telah lengkap tidak perlu menunggu laporan dari Kemenhub untuk membuat panitia kerja," jelas Fary.

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan, apabila penetapan Nurcahyo sebagai anggota KNKT tidak melalui panitia seleksi maka ada yang salah dalam prosesnya.

"Kalau memang tidak sesuai prosedur berarti ada penipuan itu," tegas Fary yang merupakan politisi Partai Gerindra.

Sebelumnya, anggota Komisi V Anton Sihombing mengungkapkan bahwa penetapan Captain FX Nurcahyo Utomo sebagai anggota KNKT adalah cacat hukum. Dia bahkan menduga penetapan tersebut menggunakan surat palsu.

"Berdasarkan laporan masyarakat, diduga terdapat tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu," bebernya.

Dugaan Anton diperkuat oleh keterangan anggota panitia seleksi KNKT Budi Hartanto Susilo. Menurutnya, saat diajukan 12 nama anggota KNKT tidak ada nama Captain FX Nurcahyo Utomo.

"Dalam 12 nama yang diajukan tim panitia seleksi kepada presiden untuk menetapkan anggota KNKT, nama Nurcahyo Utomo tidak tercantum oleh pansel," terangnya.

Diketahui, FX Nurcahyo Utomo sendiri menggantikan Dede Farhan Aulawi yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota KNKT. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA