SIDANG KOPI SIANIDA

JPU Minta Izin Hakim Hadirkan Christy dan Polisi Australia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 September 2016, 22:03 WIB
JPU Minta Izin Hakim Hadirkan Christy dan Polisi Australia
Foto Mirna Salihin/Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berusaha menghadirkan teman terdakwa Jessica Kumala Wongso bernama Christy dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).

Salah seorang JPU, Sandy Handika mengatakan, upaya tersebut harus melalui persetujuan majelis hakim.

"Kalau Christy memang bisa datang, ya kita hadirkan," kata Sandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Menurutnya, kehadiran Christy untuk menguatkan keterangan ahli psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia yang menyebutkan bahwa Jessica pernah melakukan percobaan bunuh diri di Australia.

"Christy itu sampai terakhir kita panggil memang belum ada tanggapan, dan majelis hakim sempat bilang nanti akan dibacakan juga boleh kalau sudah selesai persidangan kesempatan PH (penasehat hukum). Kan sekarang giliran PH, nanti kita bacakan tidak masalah," jelasnya.

Selain itu, masih kata Sandy, pihaknya juga akan berupaya menghadirkan polisi Australia sebagai saksi. Tujuannya, agar bisa menjelaskan catatan-catatan 14 kasus yang dilakukan Jessica selama di Australia.

‎"Kita masih berusaha untuk panggil, cuma waktu dari kita kan sudah habis. Jadinya kalau memang memungkinkan untuk hadir, ya kita hadirkan meminta kepada majelis hakim untuk diperiksa. Tapi kalau tidak diperkenankan majelis hakim, ya sudah kita tidak masalah‎," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA