Mabes Polri Berjanji Tindak Hukum Perwira Pemeras Akiong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 September 2016, 13:30 WIB
rmol news logo Dalam proses pencarian fakta oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) Polri untuk menyelidiki kesaksian almarhum terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh perwira menangah kepolisian.

Tim menemukan ada penyalahgunaan wewenang oleh perwira menengah, KPS, dengan melakukan pemerasan sebesar Rp 668 juta terhadap narapidana bernama Akiong.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, menerangkan bahwa Akiong atau Chandra Halim merupakan terpidana mati asal Pontianak dan masih menunggu eksekusi di LP Cipinang.

"Dia disebut-sebut sebagai aktor di belakang bisnis narkoba Freddy," jelas Boy dalam konferensi pers TPFG di Gedung PTIK-STIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Lebih lanjut mantan Kapolda Banten itu membeberkan, Akiong diketahui mempunya akses ke Tiongkok dan mengetahui keberadaan perusahaan sabu terbesar di Cina.

Mengenai langkah kepolisian terhadap oknum perwira menengah tersebut, Boy tegaskan Polri akan memproses hukum dengan langkah pro justicia.

"Oknum KPS ada bukti permulaan telah menyalahgunakan kewenangan saat sedang melakukan penyelidikan perkara pidana atas nama Akiong," pungkas Boy. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA