"Segera nanti saya akan membebastugaskan beliau dan menunjuk wakil bupati (Banyuasin) sebagai pelaksana tugas bupati," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat berkunjung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu(7/9).
Dia menjelaskan, penunjukan Wakil Bupati Banyuasin SA Supriyono sebagai pelaksana tugas bupati tinggal menunggu surat dari KPK sebagai dasar.
"Beda ya, kalau ada kasus hukum tentunya menunggu sampai incracht. Tetapi ini operasi tangkap tangan tentu sudah cukup alat bukti," ujar Tjahjo.
Sementara, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Yan Anton segera dilakukan setelah keputusan hukum yang menjadi dasarnya secara resmi dikeluarkan KPK, kejaksaan atau kepolisian.
"Tentu tidak bisa cuma berdasarkan dari media," demikian Tjahjo.
[wah]
BERITA TERKAIT: