
. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, menyatakan, dari 99 anak laki-laki yang dijual AR (41) ke komunitas pria gay, tak seluruhnya tergolong anak di bawah umur.
Namun benar ada 27 anak yang tergolong di bawah umur, yaitu antara umur 13 sampai 17 tahun.
"Yang dewasa ada 72, itu umur 18 tahun sampai 23 tahun," ujar Agung saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9).
Hari ini di Mabes Polri, Bareskrim membeberkan barang bukti serta menghadirkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni AR, U dan E.
Adapun barang bukti yang ikut dipamerkan antara lain sejumlah kondom dalam satu kantong besar dan satu dus kecil, serta beberapa telepon selular.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: